
Karangjati – Pemerintah Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, telah menindaklanjuti rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas Laporan Hasil Audit Investigatif terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Pemerintah Desa Karangjati secara resmi menghadiri penyampaian hasil akhir proses investigasi. Dalam pertemuan tersebut, Desa Karangjati dinyatakan telah selesai menjalani proses audit investigatif dan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran dimaksud.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pendampingan Camat Pandaan, Bapak Timbul Wijoyo, S.E., M.M., serta diterima langsung oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Bapak Agung Guntoro, S.E., dan Bapak Hakim Putra, S.E.
Meski tidak ditemukan tindak pidana korupsi, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi administratif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Karangjati. Di antaranya adalah penyempurnaan dan pertanggungjawaban atas beberapa dokumen pembelanjaan agar lebih lengkap, sah, dan tertib secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam rangka penataan aset dan pengelolaan usaha desa yang lebih profesional, direkomendasikan pula penyerahan pengelolaan kandang sapi desa untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga tata kelola administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawabannya dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Camat Pandaan, Bapak Timbul Wijoyo, S.E., M.M., menyampaikan bahwa hasil ini menjadi momentum pembenahan administrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
“Alhamdulillah, hasil investigasi menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi. Namun, rekomendasi administratif tetap harus menjadi perhatian serius. Ini bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan agar ke depan pengelolaan keuangan desa semakin transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bersifat pembinaan dan perbaikan tata kelola, guna memastikan seluruh pengelolaan Dana Desa benar-benar tertib administrasi serta sesuai dengan prinsip good governance.
Pemerintah Desa Karangjati menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi APIP secara penuh dan tepat waktu, serta terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
