
Karangjati-Pemerintah Desa Karangjati terus berupaya menindaklanjuti proses administrasi tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) sebagai bagian dari upaya penataan aset desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tindak lanjut proses tukar menukar Tanah Kas Desa Karangjati yang dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPMD Provinsi Jawa Timur Nomor 400.10.2/1169/112.2/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang membahas mengenai perkembangan serta kelanjutan proses administrasi tukar menukar Tanah Kas Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas secara mendalam mengenai tahapan proses administrasi yang telah berjalan, khususnya terkait kelengkapan dokumen yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak terkait dan saat ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembahasan juga menitikberatkan pada tindak lanjut dari pihak PT JMRB sebagai pihak yang berkepentingan dalam proses tukar menukar tanah tersebut, agar segera melengkapi berkas administrasi yang masih diperlukan untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pasuruan, Dr. Eka Wara Brehaspati, S.STP., M.Si., dalam arahannya menyampaikan bahwa secara administrasi proses tukar menukar Tanah Kas Desa Karangjati sebenarnya telah memasuki tahapan yang sangat dekat dengan penyelesaian. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, khususnya pada Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf k, disebutkan bahwa izin tukar menukar tanah milik desa dari Gubernur telah diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2025.

Namun demikian, setelah terbitnya surat izin tersebut terdapat batas waktu 60 hari kerja bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti kelengkapan pemberkasan sebagai syarat untuk melanjutkan proses administrasi hingga tahap berikutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Eka Wara Brehaspati juga menyampaikan harapannya agar proses ini dapat segera dituntaskan karena secara administratif sudah hampir selesai.
“Sangat disayangkan apabila proses ini tidak segera dilanjutkan, padahal seluruh tahapan sudah hampir selesai dan tinggal beberapa kelengkapan administrasi saja. Kami berharap pihak PT JMRB dapat segera melanjutkan serta melengkapi dokumen yang diperlukan agar dapat segera diproses oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Dr. Eka Wara Brehaspati.
Sementara itu, Kepala Desa Karangjati, H. Kuyatip, SH., MH., dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Karangjati berkomitmen penuh untuk terus mengawal proses tukar menukar Tanah Kas Desa tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa langkah koordinasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah desa dalam memastikan seluruh proses administrasi berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.
“Pemerintah Desa Karangjati tentunya berharap proses tukar menukar Tanah Kas Desa ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami bersama pemerintah kecamatan, BPD, serta instansi terkait terus melakukan koordinasi agar proses administrasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berkepentingan, sehingga tidak menghambat tahapan selanjutnya,” ungkap Kepala Desa Karangjati.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar pihak terkait dapat segera melengkapi dokumen yang masih dibutuhkan sehingga berkas dapat segera diteruskan oleh DPMD Provinsi Jawa Timur kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Camat Pandaan Timbul Wijoyo, SE., MM., bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Pandaan Arya, Kepala Desa Karangjati H. Kuyatip, SH., MH., Sekretaris Desa Karangjati, Ketua BPD Karangjati Nadi, serta Wakil Ketua BPD Anang Saifil, S.Pd.. Selain itu, turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Kabid DPMD Kabupaten Pasuruan Ibu Mila Fitriati.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi untuk mempercepat penyelesaian proses administrasi tukar menukar Tanah Kas Desa Karangjati. Dengan demikian, berkas yang telah ada dapat segera diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan rekomendasi akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Karangjati berharap proses ini dapat segera diselesaikan secara tuntas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset desa serta mendukung kelancaran pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Karangjati secara luas.
