Monitoring dan Evaluasi Posbankum Desa Karangjati oleh Kemenkum RI Kanwil Jawa Timur

Monitoring dan Evaluasi Posbankum Desa Karangjati oleh Kemenkum RI Kanwil Jawa Timur

Karangjati-Pemerintah Desa Karangjati menerima kunjungan pendampingan, monitoring, dan evaluasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari tim Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran Posbankum desa dalam memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan sistem administrasi serta pelaporan kegiatan berjalan dengan baik.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menugaskan beberapa pejabat untuk melakukan pendampingan secara langsung, yaitu Eko Arif Setiawan, Amd.IP., S.H., M.H. selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nur Effendi selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda, serta Angga Wiratmoko selaku Pranata Komputer Pertama. Tim ini memberikan arahan teknis terkait pengelolaan Posbankum desa, termasuk penguatan peran kepala desa maupun paralegal desa dalam mempercepat pelaporan kegiatan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.

oppo_0

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Karangjati H. Kuyatip, S.H., M.H., CmD., NLP., Kabag Hukum Kabupaten Pasuruan Sulistyono, Penasihat Hukum / Advocat sekaligus Ketua Posbankum Desa Karangjati Cucun, S.H., Sekretaris Camat Pandaan Anang Yedi Pramono, Kepala Satpol PP Kecamatan Pandaan Didik beserta staf, serta Sekretaris Kelurahan Petungasri Abdul Madjid.

Dalam penyampaiannya, Eko Arif Setiawan menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum desa memiliki peran strategis dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama setelah adanya pembaruan regulasi hukum nasional.

“Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru pada 2 Januari 2026, keberadaan Posbankum menjadi sangat penting karena berjalan sejajar dengan sistem hukum tersebut dalam memberikan pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat. Posbankum sendiri lebih menitikberatkan pada penyelesaian persoalan hukum secara non-litigasi, seperti konsultasi, mediasi, dan pemberian informasi hukum kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat persoalan hukum di tingkat desa yang belum dapat diselesaikan melalui Posbankum desa, maka pemerintah desa maupun paralegal dapat meminta petunjuk dan pendampingan lebih lanjut kepada Posbankum di tingkat provinsi.

oppo_0

Sementara itu, Kepala Desa Karangjati H. Kuyatip menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Menurutnya, keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi dan layanan hukum secara lebih mudah.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah desa di bidang hukum, dirinya pernah mengikuti Paralegal Justice Award di Jakarta, sebuah kegiatan yang memberikan pembekalan kepada kepala desa terkait peran paralegal dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang hukum.

“Melalui Posbankum desa, kami berharap masyarakat dapat memperoleh akses konsultasi hukum secara lebih mudah. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus mendukung keberadaan Posbankum agar mampu menjadi tempat masyarakat mendapatkan informasi dan pendampingan hukum secara tepat,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan Posbankum Desa Karangjati dapat semakin optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *