Pemerintah Desa Karangjati Gelar Musdes Khusus Penyerahan Pengelolaan Kandang dan Ternak Sapi kepada BUMDes

Pemerintah Desa Karangjati Gelar Musdes Khusus Penyerahan Pengelolaan Kandang dan Ternak Sapi kepada BUMDes

Pemerintah Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus terkait penyerahan pengelolaan kandang sapi dan ternak sapi kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada Kamis, 05 Maret 2026 pukul 18.00 WIB bertempat di Balai Desa Karangjati.

Musdes Khusus ini dihadiri oleh unsur BPD, Pemerintah Desa Karangjati, pengurus BUMDes, perwakilan kelompok masyarakat (Pokmas), serta tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi forum resmi untuk membahas sekaligus menetapkan pengalihan pengelolaan kandang dan ternak sapi yang sebelumnya dikelola oleh kelompok masyarakat agar selanjutnya dikelola oleh BUMDes Desa Karangjati.

Dalam musyawarah tersebut disampaikan bahwa pengalihan pengelolaan ini dilakukan sebagai upaya penataan tata kelola usaha desa agar lebih tertib secara administrasi, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memiliki sistem pelaporan yang lebih jelas dan terstruktur. Dengan pengelolaan melalui BUMDes, diharapkan usaha peternakan sapi desa dapat berkembang lebih baik serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Desa Karangjati.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penyerahan secara simbolis pengelolaan kandang dan ternak sapi dari pihak Pokmas kepada BUMDes. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan Pokmas, H. Selamet, kepada Direktur Utama BUMDes Desa Karangjati, Koko Erkoyo, dan disaksikan langsung oleh seluruh peserta Musdes yang hadir.

Ketua BPD Desa Karangjati dalam forum tersebut menyampaikan bahwa Musdes Khusus ini merupakan bagian dari langkah penataan dan penguatan kelembagaan desa agar pengelolaan aset maupun kegiatan usaha desa dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Musdes ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setelah selesainya proses audit investigatif terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 di Desa Karangjati. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah perlunya penataan kembali pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan aset dan usaha desa agar berada dalam pengelolaan lembaga resmi desa seperti BUMDes.

Dengan adanya penyerahan pengelolaan ini, diharapkan kegiatan usaha peternakan sapi yang ada di Desa Karangjati dapat dikelola secara lebih profesional, memiliki sistem administrasi yang tertib, serta mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Desa Karangjati bersama BPD dan BUMDes berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pembangunan dan usaha desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kemajuan Desa Karangjati.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *