Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan Sampaikan Resume Hasil Audit Investigatif Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karangjati TA 2021–2023

Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan Sampaikan Resume Hasil Audit Investigatif Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karangjati TA 2021–2023

Pasuruan, Selasa (30 Desember 2025) — Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan secara resmi menyampaikan resume hasil pemeriksaan investigatif atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, untuk Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Ruang Semeru, Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan, serta dihadiri oleh jajaran Inspektorat dan Pemerintah Desa Karangjati yang didampingi langsung oleh Camat Pandaan, Bapak Timbul Wijoyo, S.E., M.M.

Audit investigatif ini merupakan tindak lanjut atas adanya laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Audit Investigatif

Audit investigatif atas Dana Desa Karangjati dilaksanakan dalam kurun waktu 10 November hingga 19 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif melalui penelaahan dokumen perencanaan dan pelaporan keuangan, pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, klarifikasi kepada pihak terkait, serta pengujian kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Tim pemeriksa dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan terdiri dari:

  • Penanggung Jawab: Rochmat Syarifuddin, S.Sos.
  • Pembantu Penanggung Jawab: Agung Guntoro, S.E.
  • Pengendali Teknis: Dwi Anto Setiawan, S.E., M.M.
  • Ketua Tim: Hakim Putra, S.E.
  • Anggota Tim: Anais Triza Khumaira, Amd.Ak.

Penyampaian Resume Hasil Pemeriksaan

Dalam forum resmi tersebut, Inspektorat Daerah menyampaikan resume hasil pemeriksaan investigatif kepada Pemerintah Desa Karangjati. Penyampaian resume ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi hasil pengawasan serta sebagai dasar bagi pemerintah desa dalam melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola pengelolaan Dana Desa ke depan.

Dalam penyampaiannya, Inspektorat Daerah menegaskan bahwa apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, maka pihak yang bertanggung jawab wajib melakukan pengembalian uang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pengembalian tersebut dilaksanakan melalui prosedur resmi dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Inspektorat.

Kehadiran Pemerintah Kecamatan dan Desa

Pemerintah Desa Karangjati hadir dalam kegiatan ini yang dipimpin oleh Kepala Desa Karangjati, H. Kuyatip, S.H., M.H., CMd., NLP, bersama seluruh perangkat desa. Kehadiran Pemerintah Desa Karangjati juga didampingi oleh Camat Pandaan, Bapak Timbul Wijoyo, S.E., M.M., sebagai perwakilan pemerintah kecamatan yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pendampingan Camat Pandaan tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah kecamatan dan desa dalam menyikapi hasil pemeriksaan, sekaligus memastikan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat dapat dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum.

Perspektif Pengawasan dan Akuntabilitas

Secara akademis, audit investigatif merupakan instrumen pengawasan yang berorientasi pada pembuktian atas dugaan penyimpangan, sehingga hasilnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan lanjutan. Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, audit investigatif memiliki peran strategis untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa dan melindungi keuangan negara dari potensi kerugian.

Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan menekankan bahwa tujuan utama audit ini adalah pembinaan dan perbaikan sistem, bukan semata-mata penindakan, sehingga diharapkan Pemerintah Desa Karangjati dapat menjadikan hasil pemeriksaan sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penutup

Dengan disampaikannya resume hasil pemeriksaan investigatif ini, rangkaian audit atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Karangjati Tahun Anggaran 2021–2023 secara resmi telah memasuki tahap tindak lanjut. Pemerintah Desa Karangjati bersama Pemerintah Kecamatan Pandaan diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat, termasuk pengembalian uang negara apabila terdapat temuan kerugian, sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Inspektorat Daerah terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan internal secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *