
Karangjati, Pandaan – Pemerintah Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan kegiatan tinjau lapang dan verifikasi data dalam rangka tukar menukar tanah milik Desa Karangjati dengan Jasa Marga Related Business (JMRB) pada Rabu, 17 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung dengan sukses, tertib, dan tanpa kendala, sebagai bagian penting dari tahapan proses administrasi dan teknis tukar menukar aset desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Pasuruan, sebagai wujud pengawasan dan kehati-hatian dalam pengelolaan aset desa. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Kepala Bagian Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Pandaan, Kepala Desa Karangjati, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangjati, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat Desa (RT, RW, dan LPMD) Desa Karangjati, pemilik tanah pengganti, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Febriman Siregar dan Rekan, serta pihak pemohon dari PT Jasa Marga Related Business (JMRB).
Kegiatan tinjau lapang dan verifikasi data ini dipimpin oleh Bapak Mochammad Wahyudi, S.STP., M.Si., yang selanjutnya dilanjutkan oleh Kepala Desa Karangjati, H. Kuyatip, S.H., M.H., CMD, NLP. Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah milik desa yang akan ditukar, serta lokasi tanah pengganti, disertai dengan pencocokan data administrasi, batas lahan, luas bidang, dan kondisi fisik di lapangan.
Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan guna memastikan bahwa kegiatan tukar menukar tanah milik desa ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak merugikan kepentingan Desa Karangjati. Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan legalitas aset desa.
Kepala Desa Karangjati, H. Kuyatip, S.H., M.H., CMD, NLP, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Karangjati berkomitmen penuh untuk mengelola aset desa secara tertib administrasi, transparan, dan bertanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa proses tukar menukar tanah desa ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif, tanpa adanya hambatan maupun kendala di lapangan. Koordinasi yang baik antarinstansi serta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini.
Dengan dilaksanakannya tinjau lapang dan verifikasi data ini, Pemerintah Desa Karangjati berharap proses tukar menukar tanah milik desa dengan PT JMRB dapat segera memasuki tahapan selanjutnya sesuai prosedur, serta menjadi contoh pelaksanaan pengelolaan aset desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
