Sosialisasi Tata Cara dan Dasar Hukum Penerimaan Bantuan Sosial Pemerintah
oppo_0

Sosialisasi Tata Cara dan Dasar Hukum Penerimaan Bantuan Sosial Pemerintah

Karangjati, Pandaan — Pemerintah Desa Karangjati menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat terkait tata cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, kriteria penerima berdasarkan desil kesejahteraan, serta dasar hukum pemberian bantuan sosial baik yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia maupun Dinas Sosial di daerah.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, kecemburuan sosial, maupun informasi yang keliru terkait penetapan dan penyaluran bantuan sosial.


A. Pengertian Bantuan Sosial

Bantuan Sosial (Bansos) adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang bersifat sementara dan selektif, dengan tujuan untuk:

  • Mengurangi risiko sosial
  • Melindungi masyarakat miskin dan rentan
  • Menjaga daya beli masyarakat
  • Meningkatkan kesejahteraan sosial

Bantuan sosial bukan merupakan hak mutlak setiap warga, melainkan diberikan berdasarkan hasil pendataan, verifikasi, dan kebijakan pemerintah sesuai kemampuan anggaran negara.


B. Jenis Bantuan Sosial dari Pemerintah

Beberapa program bantuan sosial yang umum diterima masyarakat antara lain:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako
  3. Bantuan Beras
  4. Bantuan Sosial Tunai (BST)
  5. Bantuan khusus kondisi darurat (bencana alam, krisis sosial, dan lainnya)

C. Tata Cara Mendapatkan Bantuan Sosial

Pemerintah Desa Karangjati menegaskan bahwa alur penerimaan bansos dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi, sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam DTKS / DTSEN

Syarat utama penerima bansos adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Pendataan dilakukan melalui:
RT → RW → Dusun → Desa → Kecamatan → Kabupaten/Kota → Pemerintah Pusat

2. Pengajuan atau Usulan Warga

Bagi warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, dapat mengajukan usulan melalui:

  • Ketua RT/RW
  • Kepala Dusun
  • Kantor Desa Karangjati

Dengan melampirkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Keterangan kondisi sosial ekonomi (jika diperlukan)

3. Verifikasi dan Validasi Lapangan

Pemerintah Desa bersama pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi riil warga, meliputi:

  • Kondisi tempat tinggal
  • Penghasilan dan pekerjaan
  • Jumlah tanggungan
  • Kepemilikan aset

4. Penetapan Penerima

Hasil verifikasi akan diusulkan ke instansi berwenang dan ditetapkan sesuai kuota serta kriteria program bantuan yang tersedia.

5. Penyaluran Bantuan

Penyaluran dilakukan secara non tunai, melalui:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Rekening bank Himbara
  • Kantor Pos atau mitra resmi pemerintah

D. Kriteria Penerima Berdasarkan Desil Kesejahteraan

Pemerintah menggunakan sistem desil, yaitu pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Desil 1 – Sangat Miskin

  • Tidak memiliki penghasilan tetap
  • Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar
  • Rumah tidak layak huni
    Prioritas utama penerima bansos

Desil 2 – Miskin

  • Penghasilan sangat rendah
  • Pekerjaan tidak tetap
    Prioritas tinggi penerima bansos

Desil 3 – Rentan Miskin

  • Penghasilan rendah namun relatif stabil
  • Rentan jatuh miskin
    Masih berpeluang menerima bansos

Desil 4

  • Penghasilan rendah
  • Kebutuhan dasar terpenuhi secara terbatas
    Bersifat selektif

Desil 5

  • Kelompok menengah bawah
  • Umumnya bukan prioritas

Desil 6 – 10

  • Kelompok menengah hingga sejahtera
    Tidak termasuk sasaran bansos

E. Dasar Hukum Pemberian Bantuan Sosial

Pelaksanaan bantuan sosial didasarkan pada regulasi resmi pemerintah, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
    tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
    tentang Penanganan Fakir Miskin
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
    tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  4. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2021
    tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  5. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019
    tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
  6. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
    terkait penyelenggaraan bantuan sosial melalui Dinas Sosial

F. Himbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Desa Karangjati menghimbau kepada seluruh masyarakat agar:

  1. Memahami bahwa bansos tidak dibagi rata
  2. Tidak mempercayai calo atau pihak yang menjanjikan bantuan
  3. Memberikan data yang benar dan jujur
  4. Aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi
  5. Menghormati hasil verifikasi dan kebijakan pemerintah

Perlu dipahami bahwa tidak semua warga dapat menerima bansos karena adanya batasan anggaran dan kuota, sehingga penetapan dilakukan berdasarkan skala prioritas.


G. Penutup

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Karangjati berharap masyarakat dapat memahami secara utuh dan benar terkait alur, kriteria, serta dasar hukum penerimaan bantuan sosial, sehingga tercipta suasana yang kondusif, adil, dan transparan dalam pelaksanaan program bantuan sosial di desa.

Pemerintah Desa Karangjati berkomitmen untuk terus mengawal proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *