
Karangjati, Pandaan — Pemerintah Desa Karangjati menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat terkait tata cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, kriteria penerima berdasarkan desil kesejahteraan, serta dasar hukum pemberian bantuan sosial baik yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia maupun Dinas Sosial di daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, kecemburuan sosial, maupun informasi yang keliru terkait penetapan dan penyaluran bantuan sosial.
A. Pengertian Bantuan Sosial
Bantuan Sosial (Bansos) adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang bersifat sementara dan selektif, dengan tujuan untuk:
- Mengurangi risiko sosial
- Melindungi masyarakat miskin dan rentan
- Menjaga daya beli masyarakat
- Meningkatkan kesejahteraan sosial
Bantuan sosial bukan merupakan hak mutlak setiap warga, melainkan diberikan berdasarkan hasil pendataan, verifikasi, dan kebijakan pemerintah sesuai kemampuan anggaran negara.
B. Jenis Bantuan Sosial dari Pemerintah
Beberapa program bantuan sosial yang umum diterima masyarakat antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako
- Bantuan Beras
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Bantuan khusus kondisi darurat (bencana alam, krisis sosial, dan lainnya)

C. Tata Cara Mendapatkan Bantuan Sosial
Pemerintah Desa Karangjati menegaskan bahwa alur penerimaan bansos dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi, sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam DTKS / DTSEN
Syarat utama penerima bansos adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Pendataan dilakukan melalui:
RT → RW → Dusun → Desa → Kecamatan → Kabupaten/Kota → Pemerintah Pusat
2. Pengajuan atau Usulan Warga
Bagi warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, dapat mengajukan usulan melalui:
- Ketua RT/RW
- Kepala Dusun
- Kantor Desa Karangjati
Dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Keterangan kondisi sosial ekonomi (jika diperlukan)
3. Verifikasi dan Validasi Lapangan
Pemerintah Desa bersama pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi riil warga, meliputi:
- Kondisi tempat tinggal
- Penghasilan dan pekerjaan
- Jumlah tanggungan
- Kepemilikan aset
4. Penetapan Penerima
Hasil verifikasi akan diusulkan ke instansi berwenang dan ditetapkan sesuai kuota serta kriteria program bantuan yang tersedia.
5. Penyaluran Bantuan
Penyaluran dilakukan secara non tunai, melalui:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Rekening bank Himbara
- Kantor Pos atau mitra resmi pemerintah
D. Kriteria Penerima Berdasarkan Desil Kesejahteraan
Pemerintah menggunakan sistem desil, yaitu pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Desil 1 – Sangat Miskin
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar
- Rumah tidak layak huni
➡ Prioritas utama penerima bansos
Desil 2 – Miskin
- Penghasilan sangat rendah
- Pekerjaan tidak tetap
➡ Prioritas tinggi penerima bansos
Desil 3 – Rentan Miskin
- Penghasilan rendah namun relatif stabil
- Rentan jatuh miskin
➡ Masih berpeluang menerima bansos
Desil 4
- Penghasilan rendah
- Kebutuhan dasar terpenuhi secara terbatas
➡ Bersifat selektif
Desil 5
- Kelompok menengah bawah
- Umumnya bukan prioritas
Desil 6 – 10
- Kelompok menengah hingga sejahtera
➡ Tidak termasuk sasaran bansos
E. Dasar Hukum Pemberian Bantuan Sosial
Pelaksanaan bantuan sosial didasarkan pada regulasi resmi pemerintah, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin - Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial - Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial - Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai - Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
terkait penyelenggaraan bantuan sosial melalui Dinas Sosial
F. Himbauan kepada Masyarakat
Pemerintah Desa Karangjati menghimbau kepada seluruh masyarakat agar:
- Memahami bahwa bansos tidak dibagi rata
- Tidak mempercayai calo atau pihak yang menjanjikan bantuan
- Memberikan data yang benar dan jujur
- Aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi
- Menghormati hasil verifikasi dan kebijakan pemerintah
Perlu dipahami bahwa tidak semua warga dapat menerima bansos karena adanya batasan anggaran dan kuota, sehingga penetapan dilakukan berdasarkan skala prioritas.
G. Penutup
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Karangjati berharap masyarakat dapat memahami secara utuh dan benar terkait alur, kriteria, serta dasar hukum penerimaan bantuan sosial, sehingga tercipta suasana yang kondusif, adil, dan transparan dalam pelaksanaan program bantuan sosial di desa.
Pemerintah Desa Karangjati berkomitmen untuk terus mengawal proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

